Kejaksaan Agung sudah menyatakan lengkap atas berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Heru Sulistyono, dan seorang pengusaha importir Yusron Arif. Keduanya kemudian akan dilakukan pelimpahan tahap kedua besok pagi.
"Sampai dengan hari ini, dan alhamdulillah dilaksanakan ekspose dengan tim Kejaksaan Agung dan kami koordinasi dengan PPATK, akhirnya tadi hasil ekspose penyidikan perkara ini sudah lengkap dan P21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Senin (24/2/2014).
"Besok pagi tersangka dan barang bukti harus sudah kami serahkan ke tim jaksa penuntut umum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru diduga menerima suap dari Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.
Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500.
(dha/rmd)











































