Komnas PA: Ada Bayi 3 Bulan Meninggal di Panti Samuel, Diduga Ditelantarkan

Komnas PA: Ada Bayi 3 Bulan Meninggal di Panti Samuel, Diduga Ditelantarkan

- detikNews
Senin, 24 Feb 2014 13:34 WIB
Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (PA) mengevakuasi sejumlah anak-anak di Yayasan Panti Asuhan Samuel, di Sektor 6 Blok GC 10 No 1 Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Proses evakuasi dilakukan sebab Komnas PA menerima adanya laporan dugaan penelantaran anak-anak panti asuhan tersebut.

"Beberapa hari yang lalu ada bayi berusia 3 bulan yang meninggal di panti asuhan tersebut. Makanya kita lakukan evakuasi karena disinyalir mengalami kekerasan dan penelantaran," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi detikcom, Senin (24/2/2014).

Arist mengatakan, menurut pengakuan pemilik yayasan Chemy Watulungas, SH alias Samuel, bayi tersebut sudah dikuburkan di pemakaman umum di sekitar lokasi.

"Menurut keterangan pemilik, meninggalnya karena sakit, tetapi ini nanti kita lakukan investigasi lagi sebab kematiannya," kata Arist.

Arist menjelaskan, pihaknya mengevakuasi para anak-anak di yayasan tersebut setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan di panti asuhan pada tanggal 13 Februari 2014 lalu. Komnas PA kemudian melakukan investigasi selama sepekan.

"Kemudian hari ini kita evakuasi anak-anak tersebut," imbuh Arist.

Ia melanjutkan, pihaknya akan meneruskan laporan dugaan penganiayaan dan penelantaran anak-anak panti, bila ditemukan adanya indikasi tersebut.

"Ya nanti kita laporkan ke pihak kepolisian apabila memang ditemukan adanya penelantaran," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor ke Bareskrim Mabes Polri, tanggal 10 Februari lalu.

"Kemudian laporan polisi bernomor LP/139/II/2014/Bareskrim, dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Februari 2014," kata Rikwanto.

Pelapor, Gading Satria Nainggolan melaporkan pemilik yayasan, Samuel atas dugaan tindak pidana penelantaran dan diskriminasi terhadap anak Pasal 77 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Tahun 2003.

"Saat ini Komnas PA bersama kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi," pungkas Rikwanto.



(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads