"Dari jaringan ini kita menyita satu pucuk senjata api jenis Walther pabrikan. Senjata ini dipegang sama pengawalnya. Mereka kalau mau transaksi dikawal sama yang bawa pistol," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada detikcom, Minggu (23/2/2014).
Menurut pengakuan para tersangka, kata Nugroho, pistol tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Selain pistol, disita pula 4 butir peluru karet dari jaringan ini.
"Senjata api tersebut kita sita dari tersangka Ade," kata Nugroho.
Dari sindikat ini, polisi menangkap 7 tersangka, yakni SYM, HNY (WN Taiwan), LYA (WN Taiwan), GGL, YDR, HRT dan Ade, yang ditangkap tanggal 4 Februari hingga 18 Februari 2014 lalu, di lokasi yang berbeda. Total sabu seberat 6,5 Kilogram disita dari sindikat narkotika jaringan China-Hongkong-Indonesia ini.
Sindikat narkotika ini menyelundupkan sabu asal China dengan modus bodypack yang direkatkan pada badan dan sepatu tersangka SYM. SYM tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat menyelundupkan sabu seberat 1 ons di sepatunya.
"Dari China dia bawa sabu tersebut ke Malaysia. Kemudian di Malaysia dia bawa sabu dengan modus body pack, ke Aceh lalu ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 147," jelas Nugroho.
Pengakuan tersangka SYM, ia menyelundupkan sabu tersebut atas perintah AT dan MN (DPO WN Malaysia) yang tinggal di Kuala Lumpur. SYM mendapatkan upah Rp 20 juta dari tersangka AT dan MN untuk menyelundupkan sabu tersebut ke Indonesia.
Dari penangkapan SYM serta penyelidikan AT dan MN, mereka memiliki jaringan 2 WN Taiwan berinisial WHY dan LYA yang akan mengedarkan sabu. Kedua WN Taiwan ini kemudian ditangkap pada tanggal 8 Februari 2014 di sebuah apartemen di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan total barang bukti 55 gram sabu.
"Dari pengembangan, tersangka mengaku mengedarkan sabu atas perintah JNT, oknum napi di LP Cipinang," imbuhnya.
Penyidik kemudian terus mengembangkan kasus tersebut, dan diketahui bahwa sindikat AT dan MN akan menyelundupkan kembali sabu ke Indonesia dengan modus bodypack. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti, sehingga penyidik kembali menangkap 2 tersangka berinisial GGL dan YDR, tanggal 10 Februari 2014.
Tersangka GGL ditangkap di tempat parkir Apartemen Aston Marina Residence, Ancol, Jakarta Utara dan YDR ditangkap di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Total barang bukti dari kedua tersangka yakni 6,3 kilogram sabu.
"Kedua tersangka menjelaskan bahwa sabu tersebut akan dipasarkan di Surabaya dan Palangkaraya dengan menggunakan jasa pengiriman paket," ucapnya.
Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan control delivery ke Palangkaraya, sehingga ditangkap tersangka HRT di Jl Cilik Riwut, Palangkaraya, 17 Februari 2014. Sabu seberat 1 ons yang dipaketkan tersangka GGL dan YDR ini diselundupkan dengan menggunakan speaker.
"Kemudian terakhir kita tangkap tersangka ADE di Jl Mangga Besar IV, Jakarta Utara tanggal 18 Februari 2014 dengan barang bukti senjata api jenis Walther," pungkasnya.
Para tersangka kini meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimum Rp 10 miliar.
(mei/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini