"Tanahnya meski tidak boleh dihuni, tapi boleh untuk cocok tanam pada waktu tertentu," kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Sementara untuk tempat tinggal, Agung mengatakan warga akan direlokasi ke tempat lain masih di sekitar kawasan lereng Gunung Sinabung. Relokasi sengaja dilakukan tak jauh dari tempat tinggal semula agar mudah disepakati warga.
"Tidak jauh-jauh kok, sekitar 7 km," kata Agung.
Warga yang akan direlokasi diperkirakan sebanyak seribu orang. Hingga saat ini rencana relokasi tersebut masih dalam proses.
"Itu semua masih dalam proses. Kalau kawasan tersebut masuk hutan lindung harus ada alih status untuk tempat tinggal," terangnya.
(kff/rmd)











































