"Kemlu dan KBRI Washington DC sudah mengetahui kasus ini. Konsulat Jenderal RI Houston Texas akan memantau dan memberikan bantuan kekonsuleran kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (20/2/2014).
Michael belum dapat memastikan apakah perwakilan Indonesia di AS sudah bertemu dengan Ketut di tahanan atau belum. Meski demikian proses hukum Ketut dijamin akan terus dipantau.
"Saya belum dapat informasi detail. Tapi prinsipnya akan dibantu dan dipantau perkembangan kasusnya," ujarnya.
Ketut Pujayasa (28) menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap wanita berkebangsaan Amerika. Motif Ketut melakukan hal itu karena merasa sakit hati atas perkataan korban yang dianggap telah melukai perasaannya.
Ketut melakukan aksinya di kapal pesiar Niew Amsterdam, wanita tersebut adalah salah satu penumpang kapal tersebut. Ketut yang bertindak sebagai pekerja di kapal kemudian mengakui perbuatannya kepada seorang teman. Lalu ia diamankan pihak kapal tanpa perlawanan. Dia juga dipecat dari tempatnya bekerja.
(rna/nrl)











































