Abraham dalam pernyataanya mengatakan tim penyidik tengah mengkaji penggunaan Undang-undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami masih terus melakukan pendalaman, nanti kita tentukan siapa saja yang bisa dikenakan pasal 5 terkait kasus Wawan," ujar Abraham Rabu (19/2/2014) malam.
Seperti diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang Wawan, beberapa pihak diketahui ikut 'kecipratan' harta Wawan. Setidaknya, harta Wawan mengalir kepada beberapa anggota DPRD Banten dalam bentuk pembagian mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 5 tersebut:
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(/)










































