"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain hukuman kurungan penjara, Harris juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa dibayar, hukuman tambahan 2 bulan penjara menanti Harris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, perbuatan Haris telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Haris bersama-sama Fadh El Fouz dianggap terbukti memberikan suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.
Harris dan jaksa menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis ini. Usai persidangan ditutup, Harris yang mengenakan kemeja putih ini langsung sujud syukur. Dia lalu bergegas bangkit dan menyalami hakim, jaksa dan kuasa hukumnya.
(/rvk)











































