"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain hukuman kurungan penjara, Harris juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa dibayar, hukuman tambahan 2 bulan penjara menanti Harris.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 3,5 tahun penjara. Majelis hakim memang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yakni, Harris sopan selama di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan mengakakui perbuatannya.
Hakim mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, perbuatan Haris telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Haris bersama-sama Fadh El Fouz dianggap terbukti memberikan suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.
Harris dan jaksa menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis ini. Usai persidangan ditutup, Harris yang mengenakan kemeja putih ini langsung sujud syukur. Dia lalu bergegas bangkit dan menyalami hakim, jaksa dan kuasa hukumnya.
(fjp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini