"Kasus yang diungkap BNN melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ES. ES tertangkap tangan membawa 39,7 gram sabu yang dibungkus di dalam kotak susu," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam rilis yang diterima, Selasa (18/2/2014).
ES diamankan di Jalan Raya Pal di depan Matahari Cimanggis, Depok pada 24 Januari 2014 sekitar pukul 16.30 WIB. Selain ES, BNN juga menangkap 5 orang di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Tangerang dengan inisial TO, IPS, AS, SA, dan AR. Dari kasus ini, BNN menyita 2, 11 Kg heroin dan 1,2 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus ini, BNN juga meringkus seorang tersangka berinisal AW dengan barang bukti 518,8 gram sabu dan 3.078 butir ekstasi di sebuah hotel di Jakarta Utara. AW menyembunyikan narkotika tersebut di dalam satu buah dus lampu warna cokelat yang disimpan di tas ransel warna hitam. Selain ekstasi dan sabu, dari kamar AW juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) di dalam dompet, 3 buah hp, 1 buah tablet, 12 sim card, dan 7 kartu ATM.
Atas kejahatannya ketujuh terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(mnb/nal)










































