Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan komisinya akan memanggil KPU hingga Bawaslu terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemanggilan KPU hingga Bawaslu menyusul usulan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR periode sebelumnya.
"Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Namun, Dede mengatakan saat ini DPR masih reses. Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan untuk sementara pihaknya akan membahas data, catatan hingga rekaman mengenai dugaan pasal selundupan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya," ucap dia.
Dede memastikan semua usulan anggota Komisi II DPR akan diakomodasi. Jadi, kata dia, tidak ada lagi pasal-pasal yang diduga diselundupkan.
"Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari," ujar dia.
Sebelumnya, Doli mendorong polemik dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibawa ke rapat Komisi II DPR. Menurutnya, polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya.
"Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).
Doli menekankan tidak ingin persoalan pasal selundupan tersebut menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia hanya berharap persoalan ini menjadi bahan pelajaran.
"Jadi kita nggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi," ucap dia.
Sementara itu, KPU sebelumnya sudah buka suara terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang capres atau cawapres tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan dokumen utuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.
"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).










































