Salah satunya yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, HSW yang melakukan asusila terhadap bawahannya. Berdasarkan hukuman Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (18/2/2014), HSW telah dijatuhi skorsing selama 1 tahun dengan nonjob di PTUN Surabaya.
Sanksi ini berlaku per 1 Agustus 2013. Namun beda MA, beda pula KY. Lembaga yang dipimpin Suparman Marzuki ini memilih merekomendasikan pemecatan terhadap HSW.
Begitu pula dengan hakim Agung Wicaksono yang selingkuh dengan Vica Natalia. Hakim Agung yang kini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batang telah diskorsing 2 tahun oleh MA dan dinonjobkan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Namun KY punya versi sendiri yaitu merekomendasikan pemecatan hakim Agung. Apalagi, hakim Vica dalam kasus asusila ini telah dipecat terlebih dahulu, meski ternyata Vica masih mengadili di PN Jombang usai dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim.
5 Nama yang direkomendasikan KY dipecat juga terseret kasus asusila. Seperti affair pasangan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Keduanya terlibat perselingkuhan dan malah bercinta di ruang pengadilan.
Soal affair dengan bawahan, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, RL ikut menambah daftar hakim yang akan disidang di pengadilan etik. Rencananya pada 27 Februari 2014 RL akan membela diri di MKH, apakah dugaan itu benar atau tidak.
Kasus perselingkuhan juga melanda PTUN Banjarmasin. Kali ini diduga dilakukan Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, J. Rencananya J akan diberikan hak untuk membela diri di MKH pada 6 Maret 2014. Jika pembelannya ditolak, maka dia akan dipecat.
Cinta terlarang juga melanda PTUN Surabaya. Seorang hakim PR terlibat perselingkuhan dan akan menjalani persidangan etik pada 6 Maret 2014. Jika pledoinya tidak diterima maka PR akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(asp/rmd)