Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat akan menggelar Majelis Kehormatan Hakim untuk 11 hakim. Satu di antaranya terkait hakim PTUN Pekanbaru berinisial PSL yang diduga mengkonsumsi narkotika.
PSL menilai jika apa yang dikonsumsinya bukanlah sesuatu yang illegal. Ia mendapat psikotropika golongan I yaitu opizolam (opium) itu dari dokter yang merawatnya selama ini. Terkait hal ini PSL pun siap blak-blakan di MKH.
"Saya merasa tidak bersalah. Keadaan hukum maupun jabatan seorang hakim harus diinti dengan pembuktian. Dimohon KY profesional, jangan ada laporan masyarakat tidak mempertimbangkan pembuktian-pembuktian dari pelapor," kata hakim PSL, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di MKH saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Padahal akhir Novermber 2013 KY telah mengeluarkan surat rehabilitasi untuk saya, tapi kenapa tiba-tiba saya baca di media saya termasuk ke yang delapan orang itu," ujar PSL.
PSL menduga oknum yang melaporkannya ke KY karena memiliki masalah internal dengannya. Hakim yang direkomendasikan KY untuk diberhentikan dengan tidak hormat ini akan menghadapi pengadilan etik pada 4 Maret mendatang.
PSL mulai mengkonsumsi psikotoprika itu ketika mobilnya, Toyota Vios berwarna silver, raib dicuri pada tahun 2009. Saat itu ia merasa depresi hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit Sansani, Pekanbaru. Di situlah dokternya menyuruhnya untuk mengkonsumsi obat tersebut.
"Saya siap menyerahkan bukti ke tim pemeriksa KY terkait hal ini," tuturnya.
(rna/asp)










































