"Pada hari ini Senin 17 Februari 2014, Susno membayar sebesar Rp 2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Untung menambahkan, Kejari Jaksel kemudian menyetorkan uang itu ke kas negara dengan Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014.
Sebelumnya, Susno telah mencicil dengan membayar Rp 500 juta pada 24 Mei 2013. Kemudian cicilan kedua sebesar Rp 1 miliar dibayarkan pada 3 Februari 2014. Sisa uang pengganti sebesar Rp 2.708.898.749 dibayarkan pada hari ini.
Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3,5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL)
(dha/ndr)











































