"Kurir yaitu Mohajir diberikan upah Rp 25 juta jika dapat membawa shabu dari Malaysia ke Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Deddy Fauzi Elhakim saat menggelar konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014).
Ia mengungkapkan pihaknya telah diikuti oleh BNN saat hendak menuju Malaysia hingga ke Indonesia. Keberangkatan Mohajir didampingi oleh Nashir dengan kapal miliknya.
"Mereka berhasil lolos dari pelabuhan Malaysia. Dengan menggunakan kapal dari Bea Cukai kita sengaja mengikuti hingga pelabuhan di Aceh. Kami ingin barang bukti itu utuh dan tidak terbuang ke laut," tuturnya.
Deddy mengatakan pihaknya pun menyergap Mohajir dan Son ketika bertransaksi di Aceh. Ketika digrebek tim pun sempat melakukan aksi kejar-kejaran.
"Setelah kejar-kejaran, kami berhasil membekuk keduanya. Dari keduanya didapati shabu seberat 5.074,1 gram, dan kami berhasil mengembangkan dan menangkap dua orang lainnya," ungkapnya.
(edo/rvk)