Kasus Puteh Dilimpahkan ke PN Jakpus Pekan Depan
Sabtu, 04 Des 2004 01:01 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan."Kami sudah siap untuk mengajukan perkara bahkan staf kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh KPK."Demikian ungkap Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki seusai acara Teriakan Anti Korupsi di kantor KPK, Jl. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2004) malam."Yang jelas berkas itu akan dilimpahkan pada minggu kedua Desember atau setelah tanggal 6," tegasnya. Ruki menambahkan pihaknya juga sudah menyurati presiden mengenai hal ini. "Kami sudah mengirimkan surat ke Bapak Presiden untuk melakukan review terhadap inpres terdahulu tentang masih dipertahankannya Saudara Puteh," tukasnya.Hingga bulan November, lanjut dia, KPK sudah menerima sekitar 1400 laporan dugaan korupsi. "Kurang lebih hanya 11 kasus yang layak untuk ditangani oleh KPK," tambahnya.
(ton/)










































