Sutiyoso Nilai Sita Jaminan Pasar Tanah Abang Janggal

Sutiyoso Nilai Sita Jaminan Pasar Tanah Abang Janggal

- detikNews
Jumat, 03 Des 2004 17:05 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai ada kejanggalan dalam proses sita jaminan Pasar Tanah Abang di Blok B hingga E yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Saya melihat ada kejanggalan masak aset Pemkot DKI Jakarta dijadikan obyek sita jaminan tanpa ada pemberitahuan," kata Sutiyoso di Balai Kota, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (3/12/2004).Menurut Sutiyoso, dalam proses persidangan tersebut seharusnya pihaknya diberitahu tentang keputusan sita jaminan. "Saya belum dilaporkan. Saya baru tahu dari media-media," katanya menjawab pertanyaan wartawan.Namun begitu, Sutiyoso akan meminta pihak PD Pasar Jaya untuk mengambil langkah-langkah hukumnya.Kuasa hukum PD Pasar Jaya Listio Wismono mengatakan, sampai sekarang PD Pasar Jaya belum menerima salinan berita acara sita jaminan maupun salinan gugatan para pedagang. Namun PD Pasar Jaya akan mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik). "Kami akan ajukan gugatan rekonvensi tapi ini tidak akan kami ajukan sebelum kami mendapat berkas gugatan mereka," katanya.Menurutnya, untuk operasional Pasar Tanah Abang tetap akan dipergunakan walaupun ada sita jaminan. Karena sita jaminan itu, bukan berarti ditutup dan disegel.Sebelumnya PN Jakarta Pusat melakukan sita jaminan terhadap empat blok di Pasar Tanah Abang melalui juru sita PN Jakpus, Suharto dengan penetapan nomor 20/2004.DEL/PN. Jakarta Pusat. Berita acara sita jaminan ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna dan dibacakan dihadapan ratusan pedagang Pasar Tanah Abang. (mar/)


Berita Terkait