Kasus Anggoro, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Sujud Sirajuddin

Kasus Anggoro, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Sujud Sirajuddin

- detikNews
Jumat, 14 Feb 2014 10:49 WIB
Kasus Anggoro, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Sujud Sirajuddin
Anggoro Widjojo
Jakarta - Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggoro Widjojo. Mantan anggota DPR Sujud Sirajuddin dipanggil sebagai saksi.

"Ada panggilan untuk Sujud Sirajuddin, mantan anggota DPR dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (14/2/2014).

Kemarin Rabu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin. "Keduanya diperiksa untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf Erwin Faishal merupakan mantan ketua komisi IV DPR. Seperti diketahui, komisi IV memang bermitra dengan Kemenhut.

Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin sempat terjerat kasus suap alih fungsi lahan hutan di Tanjung Siapi-api. Saat itu, Yusuf dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus SKRT, KPK telah mengeluarkan surat cegah terhadap mantan Menhut, MS Kaban dan mantan sopir pribadinya Muhammad Yusuf. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan.

(/ega)


Berita Terkait