"Setelah berkas perkara tersangka Yudi Setiawan (Direktur PT Cipta Inti Parmindo) dinyatakan lengkap selanjutnya tim penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi melalui siaran pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Berkas tahap pertama itu berdasarkan Surat Nomor: B-05/F.3/ Ft.1/02/2014. Kemudian tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan primer dan subsidier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dakwaan subsidier berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dha/jor)










































