KPK Cegah MS Kaban, PBB: Beliau Pasti Menghormati Hukum

KPK Cegah MS Kaban, PBB: Beliau Pasti Menghormati Hukum

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 06:32 WIB
KPK Cegah MS Kaban, PBB: Beliau Pasti Menghormati Hukum
MS Kaban
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dicegah KPK untuk memudahkan penyelidikan terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo. MS Kaban diyakini akan mengikuti setiap proses hukum yang berlangsung di KPK.

"Beliau pasti menghormati hukum," ujar Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/2/2014). MS Kaban kini menjabat ketua umum PBB.

Wibowo mengatakan, Kaban pada 2012 pernah juga diperiksa oleh KPK terkait kasus yang sama. Wibowo yakin tidak ada aliran uang yang mengalir ke Kaban terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya clean, masalah yang dulu itu kan masalah kebijakan penunjukkan langsung proyek SKRT. Itu program lama, menteri sebelumnya," imbuhnya.

Wibowo menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PBB. PBB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Kami menunggu perkembangan, itu kan dicegah, statusnya belum tersangka. Banyak yang dicekal, tapi yang terbukti bersalah tidak sebanyak yang dicekal," tuturnya.

Sebelumnya Jubir KPK johan Budi mengatakan MS Kaban dan Yusuf dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Anggoro.

"Alasan pencegahan adalah, bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan.

(ega/fdn)


Berita Terkait