"Beliau pasti menghormati hukum," ujar Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/2/2014). MS Kaban kini menjabat ketua umum PBB.
Wibowo mengatakan, Kaban pada 2012 pernah juga diperiksa oleh KPK terkait kasus yang sama. Wibowo yakin tidak ada aliran uang yang mengalir ke Kaban terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PBB. PBB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"Kami menunggu perkembangan, itu kan dicegah, statusnya belum tersangka. Banyak yang dicekal, tapi yang terbukti bersalah tidak sebanyak yang dicekal," tuturnya.
Sebelumnya Jubir KPK johan Budi mengatakan MS Kaban dan Yusuf dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Anggoro.
"Alasan pencegahan adalah, bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan.
(ega/fdn)










































