Dari hasil perzinahannya dengan seorang pria Bangladesh, SR memiliki anak perempuan berinisial A (9) dan saat ini anak yang belum bisa berbahasa Indonesia itu dibawa bersamanya ke tanah air.
"Saya dieksekusi tahun 2004 setelah melahirkan anak hasil hubungan saya dengan seorang sopir yang berasal dari Bangladesh. Karena tidak ada surat-surat nikah, saya langsung di penjara," jelas SR kepada wartawan di gedung Kemenlu di Jalan Pejambon, Selasa (11/2/2014).
Wanita asal Donggala, Sulawesi Tengah ini mengaku saat itu dipaksa berhubungan dan diancam jika tidak memenuhi nabsu pria Bangladesh tersebut. Dan majikannya sebenarnya tidak mempermasalahkan kehamilannya, tetapi hukum di Arab tidak berkata demikian.
"Tadinya saya pernah putus asa karena selama 3 tahun di dalam penjara tidak ada pihak KJRI menemui saya. Namun, saya mencoba menghubungi dan akhirnya saya bisa bebas," ujarnya sambil terbata-bata.
Selama di penjara, pergumulan batin sangat hebat dirasakan SR. Atas dukungan KJRI dan petunjuk Allah SR akhirnya masuk agama Islam.
"Dan dari situ saya bener-benar bertobat. Bertobat dari kesalahan saya. Semoga Allah mengampuni saya," tutur SR menangis.
Harapan SR saat ini ialah suaminya yang sudah selama 14 tahun tidak bertemu dengannya memaafkannya dan menerima anak hasil hubungannya yang dibawa ke tanah air.
"Mudah-mudahan suami saya sadar dan mengampuni saya dan menerima anak saya. Dan saya selalu berdoa anak saya bisa jadi anak soleha," imbuh SR.
(spt/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini