Henry Peuru memasuki ruang sidang hanya menggunakan kemeja tangan pendek, celana pendek serta bersandal jepit, Senin (10/2/2014) siang. Majelis Hakim pun langsung menegur karena dianggap tidak menghargai proses peradilan.
"Saudara terdakwa, ini sidang yang mulia, pakailah pakaian yang sopan. Pekan depan tidak lagi menggunakan pakaian seperti ini," kata Ketua Majelis Hakim Willem Rompis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak punya baju lagi pak Hakim," keluhnya.
Sidang perdana itu akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Romy Johanes. Oleh Peuru, dakwaan terhadap dirinya tidak jelas dan meminta eksepsi.
"Tidak jelas maksudnya. Pokoknya tidak jelas," tandas Peuru.
Sidang kemudian ditunda sampai Senin (17/2/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sementara, Ketua PN Manado Ahmad Shalihin saat dikonfirmasi mengatakan tidak dibenarkan dalam persidangan menggunakan celana pendek dan sandal jepit.
"Pengunjung saja tidak diperbolehkan masuk," kata Shalihin kepada detikcom di ruangannya.
Lanjutnya, negara sudah mengatur persidangan dalam undang-undang yang harus dijalankan. "Semua warga negara harus menghormatinya," pungkas Shalihin.
Henry Peuru pernah divonis 9 bulan penjara oleh PN Manado pada kasus yang sama. Namun banding yang diajukannya ke Mahkamah Agung, memangkas hukumannya menjadi 6 bulan penjara.
Setelah menjalani masa hukumannya, Peuru kemudian menyerang gubernur Sulut melalui tulisannya di media jejaring sosial Facebook (FB) serta tulisannya di blog pribadinya, hingga akhirnya ditangkap di Pamulang Tangerang, Provinsi Banten pada 25 Oktober 2013.
(trw/trw)











































