"(Corby pulang ke Australia) Sampai dinyatakan bebas," ujar Kalapas Kerobokan Farid Junaedi kepada detikcom, Sabtu (8/2/2014).
Farid belum menerima surat pembebasan bersyarat Corby. Bila sudah menerima surat tersebut, akan terlihat Corby diizinkan tinggal berapa lama.
"Surat belum ada. Saya belum ngecek suratnya, nanti di surat itu baru nampak masa pembebasan bersyaratnya sampai kapan," kata Farid.
Menkum HAM Amir Syamsudin mengumumkan secara resmi pembebasan bersyarat Corby pada Jumat (7/2) kemarin. Hukuman Corby didiskon 11 tahun penjara. Rencananya Corby akan tinggal di Bali bersama saudara perempuannya setelah bebas.
Kisah Corby bermula saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja yang disimpan dalam tasnya.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Dengan demikian hukuman Corby sisa 15 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi.
Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Corby sebenarnya jatuh masa pembebasan bersyaratnya pada 2011 lalu. Namun baru melengkapi persyaratan pada 15 Januari 2014, sehingga diberikan pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu.
(nik/nwk)