"Kalau solusinya semacam ini maka win-win solution. Ada ruang untuk warga tidak mampu dan ada tarif yang jelas untuk di luar KUA. Sehingga tidak melebihi yang ditetapkan, maka tak terjadi gratifikasi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid kepada detikcom, Jumat (7/2/2014).
Sementara skema pembayaran untuk pernikahan di KUA terjadi kenaikan tarif sebesar Rp 20 ribu. Semula biaya nikah di KUA sebesar Rp 30 ribu berdasarkan PP No 47 tahun 2004 tentang Pengaturan Biaya Pencatatan Nikah di KUA, Hidayat pun menilai hal ini masih wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat berharap setelah menerima rancangan ini, presiden secepatnya menetapkan menjadi PP, sehingga biaya nikah menjadi jelas. Ia juga mengkritik Kementerian Agama yang selama ini kurang memperhatikan biaya operasional para penghulu.
"Secepatnya ya, nanti dibahas juga dengan Komisi VIII DPR. Ketika sudah ditetapkan jangan lagi bikin tarif sendiri-sendiri, dan harus disosialisasikan ke seluruh KUA di Indonesia. Kami tidak rela kalau KUA ditangkap jaksa, polisi, atau KPK karena ini. Banyak yang menikah di hari libur itu sudah dari dulu, kan seharusnya Kementerian Agama memberikan sarana transportasi dan uang lembur. Jadi ini juga harus dikoreksi," tutup Hidayat.
Kemenko Kesra bersama Kemenag, Kemenkum HAM, dan Kemenkeu membentuk tim gabungan yang merancang draft PP Biaya Nikah terkait pernyataan KPK yang menilai amplop untuk penghulu bisa disebut gratifikasi. Para mempelai yang menikah di luar KUA bisa merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk si penghulu.
(vid/nwk)










































