"Corby pada minggu lalu adalah satu dari 1.716 orang yang disidangkan di TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Perkara narkoba Corby adalah 1 dari 900 orang pemohon (pembebasan bersyarat) dalam kasus narkotika. Tidak ada yang spesial. Corby sama dengan 1.716 pemohon yang lain," kata Denny.
Hal itu disampaikan Denny usai diskusi media dengan tema "Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK" di Bakoel Coffie, Jalan Cikini Raya No 25, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).
"Yang jelas, kalau dia memenuhi syarat dia dapat pembebasan bersyarat. Kalau tidak mememuhi syarat, dia tidak bisa dapat pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial dengan Corby," tegas dia.
Ketika ditanya apakah pembebasan bersyarat Corby diputuskan pada Jumat besok, Denny enggan mengungkapkan hasilnya. Denny tak mau lancang mendahului atasannya Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"TPP sudah merapatkan. Hasilnya diserahkan ke Pak Menteri. Saya tidak etis mendahului keputusan menteri. Kita tunggu saja. Orang yang memutuskan saja belum menyebutkan kok. Masa mendahului. Bagi saya Corby tidak penting, tidak lebih penting dari 1.716 pemohon yang lain," jawab Denny.
(nwk/mad)











































