Kapolsek Tampan Kompol Suparman melalui Kanit Reskrim Iptu Musa Jedi Permana menjelaskan tersangka berinisial RM (17). Setelah menjual sepeda motor jenis Honda Beat, ia membawa kabur pacarnya yang berusia 16 tahun ke Medan sejak Oktober 2013 lalu.
"Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Setelah dari Medan, belakangan tersangka muncul di Pekanbaru dan langsung kita tangkap akhir pekan lalu," kata Musa.
RM tergabung di geng motor Shincan (Sindikat Hantu Nekat). Geng ini bagian dari kelompok Klewang yang digulung polisi beberapa bulan lalu. Diduga ia terlibat pemerasan bersama anggota geng motornya.
"Untuk sepeda motor yang digelapkan tersangka masih kita cari. Dari pengakuannya, motor Honda Beat sudah dijualnya ke Wo yang telah kita tetapkan sebagai DPO," jelas Musa.
Setelah dilarikan RM, sang pacar menghubungi orangtuanya dan minta dijemput. Lantas orangtua korban melapor ke polisi atas kasus pemerkosaan.
RM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman hukumannya di atas empat4 tahun kurungan penjara," tutup Musa.
(cha/try)