"Kalau ada uang kemudian mencari saksi, maka namanya penggalangan suara. Ada 545.778 TPS, maka ada 545.778 suara. Lalu apa bedanya dengan BLT, BLSM,?" ucap Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Arif Wibowo di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).
Arif menjelaskan, saksi itu menjadi kewajiban tiap partai yang sifatnya sukarela. Sekalipun ada honor atau insentif bagi saksi, hal itu tak berarti keharusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dana saksi dibiayai APBN) itu sudah salah, sudah merusak. Idealnya tidak ada uang untuk saksi," imbuh wakil ketua komisi II itu.
Maka ketika pemerintah mendanai tiap saksi parpol Rp 100 ribu di TPS, bisa saja parpol menugaskan orang lain yang bukan pengurus atau simpatisan. Sehingga dengan dibayar dan bertugas jaga suara partai, ia juga menambah 1 suara untuk partai.
"Ada saksi itu kemungkinan berdasarkan pengalaman karena ada kecurangan. Saksi itu partisan, bukan ada uang ada saksi, tapi ada saksi beri pelatihan dan partai support dengan kebutuhan tertentu," paparnya.
"Jadi tidak pantas (dana saksi dari APBN), ini pemborosan," kritik Arif.
Sebelumnya, rapat menyepakati anggaran dana saksi parpol dibiayai negara itu diputuskan oleh Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu (Dirjen Anggaran), Bawaslu, KPU dan komisi II DPR (tanpa Arif).
Rapat memutuskan adanya anggaran sekitar maksimal Rp 700 miliar untuk dana saksi parpol. Angka itu dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol.
Total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah Rp 654.933.600.000 (Rp 654 miliar). Digenapkan/maksimalkan menjadi Rp 700 miliar. Namun realisasinya tiap parpol (melalui saksi) mendapat Rp 54.5 miliar yang pencairannya oleh Bawaslu kepada saksi parpol di TPS.
(/ega)










































