"(Namanya) Marun Gultom, tersangka kita manajer pertanahan di Perumnas Regional III. Saat itu (2009) menjabat manajer pertanahan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina di Kejari Jaktim Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/2/2014).
Korupsi uang ganti rugi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Silvia menjelaskan, Marun bekerjasama dengan Hilman Munaf memberikan data yang tidak sesuai dengan uang ganti rugi yang seharusnya.
"Uang ganti rugi masuk 100 persen ke Perumnas. (Kemudian) Sebagian diserahkan penggarap-penggarap yang tidak berhak. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih Rp 1,2 miliar," kata Silvia.
Marun ditahan seusai dipanggil oleh Kejari yang melakukan pengembangan kasus Hilman Munaf. Ruang tahanan akan menampung Marun selama 20 hari, dari hari ini hingga tanggal 24 Februari 2014.
Selain ditahan selama 20 hari, Marun juga terancam 20 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman 20 tahun," ucap Silvia.
(dnu/mad)











































