Rido awalnya berada di Liquid cafe hingga pecah keributan antara Rido dan tiga orang temannya dengan Lettu Eko dkk. Perkelahian berlanjut di E-Plaza Kamis dini hari. Kericuhan berhasil diredam setelah petugas keamanan cafe dan aparat turuntangan sehingga bentrok tak meluas.
Dalam perkelahian itu, nyawa Edo tidak tertolong. Kondisi jenasah mengalami luka lebam di seluruh tubuh dan bagian muka babak belur.
Atas kejadian tersebut, pejabat Denpom IV/5 Diponegoro segera menyisir anggotanya yang terlibat. Lantas 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam keributan tersebut yaitu Lettu Eko Santoso, Pratu Eko Susila, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jaswanto dan Praka Didik Mardiyono.
Setelah melalui persidangan, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat keenam terdakwa dari dinas militer.
"Mengadili para terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan," putus majelis hakim seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (4/1/2014).
Putusan ini diketok pada 17 Desember 2013 oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Surjadi Sjamsir dengan anggota Letkol Chk Suwignyo Heri Prasetyo dan Mayor Sus M Arif Zaki Ibrahim. Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada keenam anggota TNI tersebut:
1. Lettu Eko Santoso dihukum 2 tahun penjara
2. Pratu Eko Susila dihukum 15 bulan penjara
3. Praka Joko Prayitno dihukum 10 bulan penjara
4. Praka Eko Priyono dihukum 10 bulan penjara
5. Praka Andri Jaswanto dihukum 10 bulan penjara
6. Praka Didik Mardiyono dihukum 8 bulan penjara
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini