Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mendesak lembaga tersebut harus mempunyai hukum acara yang baku.
"Karena itu sebaiknya dituangkan lebih tinggi ke dalam hukam acara. Tidak semua perkara kecil-kecil didekati secara formal hukum. Niat baik saja harus dipahami, namun negara kita besar sekali. Kalau sikap seperti itu disalahgunakan oleh petugas? Makanya harus diatur UU," kata Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait celotehan mantan Ketua MK Akil Mochtar soal pilkada Jatim, Jimly menyayangkan. Sebab sebagai mantan ketua, Akil seharusnya tahu bahwa hasil sidang panel bukan hasil akhir.
Sebab masih harus dibawa ke sidang pleno untuk diketok menjadi sebuah putusan MK.
"Kan keputusan itu harus dipleno dan minimal 7 orang yang hadir. Sama seperti sidang terbuka, kalau tidak mencukupi tidak sah. 3 orang itu panel, tidak pernah keputusan diambil 3 orang," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu.
Akil dalam persidangan di KPK kemarin menyatakan Khofifah menang di sidang panel dengan skor 2 hakim konstitusi lawan 1 hakim konstitusi. Namun sidang panel ini kalah suara saat dibawa ke sidang pleno yang memenangkan Soekarwo sebagai Gubernur Jawa Timur.
"Panel itu alat memeriksa, tidak punya sikap memutuskan, belum kesimpulan. Nanti di dalam pleno bisa saja berubah dalam perdebatan. Pleno a dan b. Meskipun panel itu pendapat 2 orang tapi bukan suatu keputusan. Asumsi 2:1 sebagai keputusan tidak ada," ucap Jimly.
(dha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini