Sudah menjadi rahasia umum saluran utilitas (saluran bawah tanah) di Jakarta amburadul. Dengan mudah kita menemukan pipa gas, listrik, air dan fiber optik di pinggir jalan. Kepala Dinas PU DKI, Rudi Manggas Siahaan pun secara gamblang mengatakan banyak proyek galian yang illegal alias tak memegang izin dari instansinya. Lalu mengapa hal ini bisa terjadi?
Salah satu penyebabnya karena dalam Pergub No 128 Tahun 2010 yang mengatur tentang pemasangan jaringan utilitas pada lokasi strategis hanya dicantumkan mengenai sanksi administrasi saja. Yakni, akan ada teguran dari pihak Dinas PU DKI selaku pengawas dan pemberi ijin. Sanksi maksimal yang dapat diterima oleh kontraktor proyek yakni tidak boleh melaksanakan proyek utilitas selama 1 tahun semenjak dikeluarkannya surat teguran tersebut.
"Sanksi hitam di atas putihnya memang ada. Tapi di lapangannya bagaimana? Itu karena tidak ada sanksi tegas. Yang ada hanya sanksi administrasi. Harusnya ada sanksi teknis dan dilanjutkan dengan inspeksi di lapangan oleh petugas Dinas PU," kata Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga saat berbicang, Kamis (30/1/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dibuat Pergubnya turunan Perda Ketertiban Umum yakni soal penggunaan kegiatan fungsi trotoar yang tidak sesuai dengan fungsi sebagaimana pejalan kaki itu berhak ditertibkan. Saluran air kita kan kebanyakan di bawah trotoar. jadi fokus ke trotoar, saluran air dan utilitas itu bisa dimasukkan," ujar pakar asal Universitas Trisakti ini.
"Para kontraktor yang tidak mengikuti teknis bisa diberikan sanksi misalnya 'bagi pemohon' yang melanggar aturan tak diberi ijinkan lagi," sambungnya
Mengenai banyaknya galian ilegal yang diutarakan kepala Dinas PU, Nirwono sempat heran mengapa Dinas yang berhak mengeluarkan izin galian tersebut bisa kebobolan tentang galian tersebut. Namum, ia lebih heran lagi hingga saat ini tidak ada galian-galian ilegal itu yang ditindak tegas oleh dinas yang dikepalai Rudi Manggas tersebut.
"Ya adanya galian ilegal itu karena tidak ada kekuatan secara hukum. Kalau inspeksi drainasenya dilakukan secara rutin, maka pasti akan ketahuan yang ilegal dan yang pegang ijin yang mana," lanjutnya.
Kepala Dinas PU kembali pernah mengatakan ingin memberikan shock terapi bagi kontraktor nakal dengan cara memberikan sanksi pidana dengan bekerja sama dengan pihak Polda MEtro Jaya. Mereka konon katanya dapat dijerat dengan pasal perusakan fasilitas negara. Mengenai rencana ini dinilainya masih terlalu jauh. Bahkan, akan menjadi bumerang bagi pemprov DKI.
"Terlalu jauh karena delik aturan ke Polda yaitu kalau pekerjaan tadi menyebabkan kecelakaan dan merengkut nyawa. Kalau itu tidak membahayakan tidak bisa. Kalau dalam konteks kerusakan negara, kerusakan yang mana? Ini malah bisa jadi boomerang karena pemerintah daerah yang kena. Karena ijinnya dari mana? pengawasaanya dimana? Kan semuanya dari pemprov," ungkapnya.
Solusi jangka pendeknya pembuatan pergub ini dinilainya sebagai jalan pintas karena hanya dikeluarkan oleh Gubernur tanpa perlu persetujuan dari DPRD layaknya sebuah perda. Namun, kembali lagi ia menekankan bahwa pengawasan di lapangan oleh Dinas PU pada akhirnya yang menjadi bantuan dari seluruh aturan yang dibuat dan berusaha ditegakkan di Jakarta.
Jika ingin berbicara untuk jangka panjangnya, maka sudah seharusnya gorong-gorong yang ada di bawah tanah Jakarta diberi ruang lebih besar dan berikan ruang saluran utilitas terpadu di dalamnya.
"Gorong-gorong kita yang 1,5 meter harus dikembalikan ke ukuran idealnya yakni 3 meter dan dipinggirnya bisa ditempatkan saluran utilitas itu. Jadi bersatu tidak seperti sekarang yang terkesan sendiri-sendiri. Ducting juga masih sulit dilakukan. Wong yang sederhana seperti penegakan galian sesuai aturan yakni 1,3 meter aja masih susah, gimana mau buat ducting," ungkapnya
"Warga harus diedukasi. Jangan diberi permesif terlalu banyak. kalau tidak, penegakan hukumnya yang lemah," imbuh Nirwono. (mnb/ahy)











































