Sidang Gugatan UU MK Digelar, KY Siap Berikan Keterangan

Sidang Gugatan UU MK Digelar, KY Siap Berikan Keterangan

- detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 20:19 WIB
Sidang Gugatan UU MK Digelar, KY Siap Berikan Keterangan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan gugatan Perpu MK yang sudah disahkan menjadi UU no 4 tahun 2014 tentang MK. Pada sidang selanjutnya MK akan meminta keterangan dari Komisi Yudisial (KY).

"Kalau diundang ya harus datang, kasih keterangan. Nanti pleno akan bahas undangan tersebut," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi detikcom, Kamis (30/1/2014).

KY akan memberikan keterangan pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Selasa 4 Februari 2014 mendatang. Namun KY belum memutuskan apa yang akan disampaikan dalam sidang dan siapa yang akan mewakili KY datang ke sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini diajukan oleh gabungan pengacara yang menamakan diri Forum Pengacara Konstitusi. Inti permohonannya adalah menggugat penetapan Perpu MK sebagai UU dari tiga sisi yaitu filosofis, formil dan materiil.

Pemohon menyatakan penetapan tersebut cacat hukum. Perpu saat pembentukannya dinilai tak memiliki unsur kegentingan yang memaksa.

Hari ini MK juga menggelar sidang putusan pengujian Perpu MK. Dalam sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva itu MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon yang diajukan sebelum perpu diangkat menjadi UU.

MK menilai pengujian Perppu tersebut dinilai telah kehilangan objek permohonan karena DPR telah menyetujui Perppu menjadi UU. Perubahan tersebut menjadikan pokok permohonan para pemohon hilang.

"Permohonan para Pemohon kehilangan obyek dan Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hamdan, dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (30/1).

(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads