"Kalau diundang ya harus datang, kasih keterangan. Nanti pleno akan bahas undangan tersebut," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi detikcom, Kamis (30/1/2014).
KY akan memberikan keterangan pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Selasa 4 Februari 2014 mendatang. Namun KY belum memutuskan apa yang akan disampaikan dalam sidang dan siapa yang akan mewakili KY datang ke sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon menyatakan penetapan tersebut cacat hukum. Perpu saat pembentukannya dinilai tak memiliki unsur kegentingan yang memaksa.
Hari ini MK juga menggelar sidang putusan pengujian Perpu MK. Dalam sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva itu MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon yang diajukan sebelum perpu diangkat menjadi UU.
MK menilai pengujian Perppu tersebut dinilai telah kehilangan objek permohonan karena DPR telah menyetujui Perppu menjadi UU. Perubahan tersebut menjadikan pokok permohonan para pemohon hilang.
"Permohonan para Pemohon kehilangan obyek dan Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hamdan, dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (30/1).
(asp/ahy)











































