"Pengakuan pelaku Komaruddin dia sudah beraksi 150 lebih TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kasubdit Jatanras Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/1/2014).
Bagi Komaruddin, penjara bukanlah pengalaman pertama kalinya. Pria berumur 28 tahun itu mengatakan, dia pernah dibekuk oleh kepolisian atas tindakan serupa di wilayah Gunung Putri, Bogor.
"Sejak keluar (penjara) 2012, dia tetap melakukan curanmor," kata Murjoko.
Komaruddin ditangkap Senin (27/1/2013) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman mertuanya di Lampung Timur. Butuh kekuatan besar untuk mencokok Komaruddin di lokasi tersebut. Sebanyak 150-an personel kepolisian dikerahkan.
"Tidak mudah menangkap pelaku karena adanya resistensi dari kelompok warga," kata Murjoko.
(/)











































