"Untuk Pilkada Jatim, pada tanggal 2 (Oktober) diputuskan dalam sidang panel bahwa yang menang adalah Khofifah (Indar Parawansa). Yang memimpin panel tersebut adalah Pak Akil," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan ketika dikonfirmasi, Rabu (29/1/2014).
Pengacara yang juga merupakan Ketua Peradi ini mengatakan, hal itu diketahuinya langsung dari pengakuan Akil. Hasil rapat panel yang memenangkan Khofifah itu, kata Otto, lalu dibawa ke sidang pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Pilkada di MK diadili oleh tiga hakim konstitusi atau yang disebut panel. Hasil sidang panel ini, lalu dibawa ke sidang pleno yang berisikan sembilan hakim MK. Sidang pleno inilah yang memutuskan hasil akhir suatu sengketa pilkada.
Otto sampai sekarang masih menjadi kuasa hukum pasangan Khofiffah dan Herman. Menurut Otto, jawaban Akil yang mengaku bahwa seharusnya Khofifah yang menang di Pilgub Jatim itulah, yang membuatnya mau mendampingi Akil.
"Ya saya masih pengacara Khofifah. Itu sebabnya saya mau menjadi kuasa hukum Akil," kata Otto.
Soekarwo menang setelah 8 hakim MK dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menolak gugatan Khofifah dan Herman. Dengan ditolaknya permohonan ini maka pasangan incumben Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
(/)










































