"Iya (silakan jika akan melapor)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).
Mahfud mengatakan, laporan itu belum diterima oleh pihaknya. Jika sudah menerima laporan, Mahfud akan menurunkan tim untuk klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Bahalwan yang tak lain adalah mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah mengungkapkan dalam kasus ini kliennya sempat diperas. Tak lain permintaan uang dengan imbalan dibebaskan dari jerat hukum.
Chandra menjelaskan, SMS itu dikirimkan seseorang. Kliennya masih menyimpan bukti SMS itu. "Diminta transfer ke rekening, semuanya jelas," kata Chandra.
Bahalwan ditahan pihak kejaksaan pada Senin (27/1) kemarin malam. Dirinya sempat berkoar bahwa ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk membebaskannya dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan.
(dha/ndr)