"Statusnya dia (Tommy) saksi, karena dia ada di jalan yang benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Rikwanto menambahkan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, kecelakaan itu disebabkan karena motor Honda Beat B 3843 SLA melawan arus di JLNT tersebut.
"Dari hasil olah TKP, jelas yang salah adalah pemotor karena dia lawan arus," kata Rikwanto.
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, kondisi Tommy saat ini masih dirawat di rumah sakit. Tommy mengalami luka memar di kepala, badan dan kakinya.
"Karena kerusakannya (mobil Honda City) cukup parah, diduga terjadi benturan yang keras," imbuhnya.
Sementara Faizal juga mengalami patah tulang akibat kecelakaan nahas tersebut. Faizal juga masih dirawat di RSAL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kecelakaan itu terjadi pada Senin (27/1/2014) malam. Saat itu, motor Honda Beat B 3843 SLA yang dikemudikan Faizal dan ditumpangi istrinya, melaju di JLNT dari arah Tanah Abang ke Tebet. Faizal saat itu usai menjemput istrinya yang bekerja di Kota Casablanca.
Di tengah perjalanan, Faizal mendapat informasi bahwa ada razia di turunan JLNT arah Tebet. Ia kemudian putar balik motornya, lalu melawan arus di JLNT tersebut.
Tiba-tiba, dari arah berlawanan, datang mobil honda City B 8542 RS yang dikemudikan oleh Tommy Reymon (25). Seketika itu juga, mobil dan motor Faizal bertabrakan. Akibat peristiwa itu, Windawati terpental tubuhnya ke luar JLNT dan terjatuh tepat di depan ITC Kuningan.
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang adalah jalan khusus untuk mobil. Kendaraan lain seperti motor, bus, truk, andong dan juga pejalan kaki, dilarang melintasi JLNT tersebut.
(mei/rvk)











































