"Untuk kasus yang berkaitan dengan pemilu, harus ke Bawaslu dulu. Jadi semua yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu laporan ke Bawaslu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (24/1/2014).
Ronnie mengatakan Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bawaslu dan Kejagung dalam menangani kasus pelanggaran pemilu melalui program Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Tahapannya, laporan pelanggaran pemilu harus masuk ke Bawaslu terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus yang berada di daerah, seperti di lokasi pengungsian korban erupsi Sinanbung di Kaban Jahe, Karo, Sumatera Utara, maka penangananya harus melalui Panwaslu yang bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi.
"Tapi di tiap Polda setiap daerah juga ada, kalau di daerah ada panwaslu dan kejaksaan tinggi. Kalau sudah masuk ke Panwaslu, nanti akan dilanjutkan ke sentra gakumdu yang di dalamnya juga ada kepolisian, baru akan kita selidiki," lanjut Ronnie.
Isu yang menyudutkan Presiden SBY kembali muncul di media sosial twitter. Kali ini soal gambar bantuan untuk pengungsi Gunung Sinabung yang berlogo Partai Demokrat. Foto itu sempat ramai dan menjadi bahan perbincangan, sebelum akhirnya diketahui kalau foto itu hasil editan.
(rni/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini