"Orang di luar negeri kan kalau di dalam negeri gampang," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Andhi menuturkan, kendala pengejaran itu karena para buronan berada di luar negeri dimana sistem hukumnya berbeda. Namun, Andhi tetap berkeyakinan jika buronan-buronan kejaksaan tetap akan dikejar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Tansil terbukti menggelapkan US$ 565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group. Dia dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirinya juga dikenai denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
(dha/ndr)










































