"Menyatakan Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Jaksa menilai Haris terbukti memberi uang suap Rp 6,25 miliar bersama-sama Fahd El Fouz kepada Wa Ode. Duit suap diberikan supaya Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan Haris yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas tuntutan ini, Haris akan mengajukan pembelaan (pleidoi) Kamis 30 Januari pekan depan.
(fdn/ahy)











































