Pemilu Serentak di 2019, Hakim Konstitusi Farida: Haruslah Ditolak!

Pemilu Serentak di 2019, Hakim Konstitusi Farida: Haruslah Ditolak!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 15:54 WIB
Pemilu Serentak di 2019, Hakim Konstitusi Farida: Haruslah Ditolak!
Maria Farida Indarti (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstistusi (MK) memutuskan pileg dan pilpres tahun 2019 dan seterusnya harus dilaksanakan serentak. Namun putusan ini tidak bulat hakim konstitusi Maria Farida Indarti menolak. Maria menilai putusan itu nebis in idem.

"Tepat hampir lima tahun yang lalu, MK pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008. Dalam putusannya, MK menyatakan kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional," kata Maria dalam Dissenting Opinion yang dibacakan dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Menurut guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia itu, hal demikian didasari bahwa Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang dianggap
merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali
menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengalaman yang telah berjalan adalah Pilpres dilaksanakan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat -- Pasal 3 ayat 2 UUD 1945-- sehingga Pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga
inilah yang kemudian melantik Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu. Putusan demikian dihasilkan meski telah diketahui bahwa original intent. Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 memang menentukan agar pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif bersama-sama atau serentak.

"MK kala itu menyadari, metode penafsiran original intent bukanlah segala-galanya. Metode tersebut memang berupaya mencari tahu makna historis dalam perumusan norma peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, selain metode tersebut masih banyak lagi metode yang dapat digunakan untuk memaknai suatu peraturan perundang- undangan terutama dalam usaha menemukan hukum (rechtsvinding)," ujar Maria.

Apabila metode penafsiran original intent digunakan terhadap Pasal 22E
ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, 'Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah' maka Mahkamah
harus juga konsisten untuk tetap mendasarkan rezim pemilihan umum hanya pada
pemilihan anggota 'Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah'.

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidaklah dapat dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya karena original intent-nya tidak demikian. Konsekuensi tersebut harus dipahami agar konsistensi Mahkamah terhadap putusannya tetap terjaga.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya berpendapat, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," ucap Maria. Namun suara Maria kalah oleh 8 hakim konstitusi lainnya.

(asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini