"Tepat hampir lima tahun yang lalu, MK pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008. Dalam putusannya, MK menyatakan kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional," kata Maria dalam Dissenting Opinion yang dibacakan dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia itu, hal demikian didasari bahwa Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang dianggap
merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali
menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
inilah yang kemudian melantik Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu. Putusan demikian dihasilkan meski telah diketahui bahwa original intent. Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 memang menentukan agar pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif bersama-sama atau serentak.
"MK kala itu menyadari, metode penafsiran original intent bukanlah segala-galanya. Metode tersebut memang berupaya mencari tahu makna historis dalam perumusan norma peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, selain metode tersebut masih banyak lagi metode yang dapat digunakan untuk memaknai suatu peraturan perundang- undangan terutama dalam usaha menemukan hukum (rechtsvinding)," ujar Maria.
Apabila metode penafsiran original intent digunakan terhadap Pasal 22E
ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, 'Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah' maka Mahkamah
harus juga konsisten untuk tetap mendasarkan rezim pemilihan umum hanya pada
pemilihan anggota 'Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah'.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidaklah dapat dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya karena original intent-nya tidak demikian. Konsekuensi tersebut harus dipahami agar konsistensi Mahkamah terhadap putusannya tetap terjaga.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya berpendapat, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," ucap Maria. Namun suara Maria kalah oleh 8 hakim konstitusi lainnya.
(asp/van)










































