"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
"Amar putusan berlaku untuk tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan untuk sebagian," sambung MK.
Berikut pasal-pasal UU Pilpres yang dinyatakan tidak berlaku lagi karena melanggar UUD 1945:
Pasal 3 ayat 5: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 12 ayat 1: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 14 ayat 2: Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR
Pasal 112: Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
(van/asp)











































