Pemilu Serentak di 2019, Ini Pasal UU Pilpres yang Didrop MK

Pemilu Serentak di 2019, Ini Pasal UU Pilpres yang Didrop MK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 15:38 WIB
Pemilu Serentak di 2019, Ini Pasal UU Pilpres yang Didrop MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali dkk tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres untuk pemilu 2019. Ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

"Amar putusan berlaku untuk tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan untuk sebagian," sambung MK.

Berikut pasal-pasal UU Pilpres yang dinyatakan tidak berlaku lagi karena melanggar UUD 1945:

Pasal 3 ayat 5: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 12 ayat 1: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 14 ayat 2: Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR

Pasal 112: Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

(van/asp)


Berita Terkait