Kedua prajurit yang dipecat tersebut masing-masing Sertu Abdul Haris Simamorang dan Praka Mislandia Ali. Keduanya sebelumnya bertugas di Korem 011 Lilawangsa.
Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo, mengatakan, pemberhentian dua prajurit yang melakukan pelanggaran berat hari ini merupakan kewenangan dari pimpinan TNI AD. Hal ini dilakukan untuk memberi dampak jera kepada kedua prajurit tersebut dan menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal paling menyedihkan, kata Pandu, sepanjang 2013 Kodam IM memberhentikan secara tidak hormat 41 prajurit karena terlibat berbagai kasus pelanggaran. Diantaranya yaitu kasus desertasi, penipuan/penyalahgunakan wewenang dan narkotika.
Menurut Pandu, prajurit yang melakukan pelanggaran berat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Perlu diingat bahwa tidak ada satupun prajurit di Kodam IM yang kebal terhadap hukum," jelasnya.
Pangdam berharap seluruh prajurit TNI memahami betul atas keseriusan pimpinan TNI untuk menegakkan aturan hukum dan disiplin yang berlaku. "Pelanggaran berat yang dilakukan para prajurit Kodam IM merupakan pelanggaran serius dan memalukan. Maka sudah selayaknya yang bersangkutan menerima sanksi hukuman tersebut," ungkap Pangdam.
(trw/trw)










































