Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, jaksa KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk Olly dan Choel. Nama keduanya memang juga masuk dakwaan untuk Deddy yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora ini.
"Memang nama-nama itu yang akan menjadi saksi untuk Pak Deddy," ujar pengacara Deddy, Rudi Alfonso ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2014). Sidang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Deddy juga didakwa memperkaya PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.
Total kerugian negara dalam proyek ini sangat fantastis, mencapai Rp 463.668.000.000.
Proses dugaan korupsi ini diduga dilakukan dalam kurun waktu September 2009 hingga Desember 2011. Lokasi yang didakwa KPK mulai di di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hotel Kristal, Hotel Atlet Century, Apartemen Sommerset, Hotel Grand Sahid Jaya, dan Hotel Grand Hyatt.
Deddy Kusdinar didakwa bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama juga dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin serta Saul Paulus David Nelwan.
(/aan)











































