Jaksa Cecar Pejabat Kemenag Soal Perbincangan dengan Zulkarnain Djabar

Jaksa Cecar Pejabat Kemenag Soal Perbincangan dengan Zulkarnain Djabar

- detikNews
Senin, 20 Jan 2014 13:23 WIB
Jaksa Cecar Pejabat Kemenag Soal Perbincangan dengan Zulkarnain Djabar
Zulkarnain Djabar
Jakarta - Kabiro Perencanaan Kemenag Syamsuddin dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi Alquran. Dia dicecar jaksa karena kesaksiannya dianggap berbeda dengan rekaman pembicarannya dengan anggota DPR Zulkarnain Djabar.

Jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan antara Syamsuddin dan Zulkarnain serta Fahd El Fouz di persidangan. Zulkarnain adalah politikus Golkar yang duduk di komisi agama DPR. Dia sudah divonis bersalah karena terbukti melakukan pengaturan lelang dalam proyek Alquran tahun 2011 dan 2012.

Dalam percakapan itu, Syamsuddin berbicara mengenai anggaran untuk Ditjen Bimas Islam 2011 dan 2012. Zulkarnain yang berada di ujung telepon memberitahukan bahwa anggaran untuk tahun 2012 dalam kisaran Rp 50 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian keduanya juga berbincang mengenai adanya usulan dari Kemenag ke DPR mengenai proyek lain. Zulkarnain meminta agar Syamsuddin mengajukan usulan dengan judul 'Peningkatan Kualitas Bahasa Arab dan Pelatihannya'.

Syamsuddin dan Zulkarnain sempat terlibat tawar-menawar mengenai redaksional judul usulan proyek tersebut. Syamsuddin menyatakan kata 'pelatihan' tidak perlu. Meski begitu keduanya berbincang dalam suasana akrab.

Hal tersebut mengundang pertanyaan dari jaksa. "Kenapa Anda yang dikontak oleh Zulkarnain, bukan pejabat Kemenag yang lain? Di dalam pembicaraan itu juga Anda terdengar sangat akrab," tanya Jaksa KMS Roni di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Syamsuddin menanggapinya. Dia menyatakan dia dikontak Zulkarnain karena terkait dengan jabatan yang diembannya selaku Kabiro Perencanaan. "Selebihnya saya dipaksa. Saya mendapat tekanan dari Zulkarnain. Kalau permintaan itu tidak dilakukan, anggaran kami akan dibintangi (tidak bisa dicairkan)," ujar Syamsuddin yang bersaksi untuk terdakwa Ahmad Jauhari, mantan PPK dalam proyek Alquran ini.

Jaksa Roni lalu kembali bertanya. "Kalau memang dipaksa kenapa di pembicaraan itu Anda cukup akrab. Seperti tidak ada paksaan," ujarnya.

"Karena komunikasi dengan Pak Zul kan tidak hanya melalui telepon. Nah di pembicaraan lisan itu, dia memaksa," jawab Syamsuddin.

Terkait kasus ini, Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari, didakwa memperkaya diri Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Duit korupsi ini berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

Jauhari juga didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,750 juta, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Jaksa menjelaskan pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.

Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ujar jaksa.

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

(/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini