"Ada 27 orang kita amankan selama banjir dan kita proses karena melakukan pemerasan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di Posko Banjir Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/1/2014).
Modus yang dilakukan para pemeras itu dengan menunjukkan jalan yang memiliki ketinggian air terendah kepada pengendara yang nekat melintas. Begitu berhasil, mereka memaksa meminta uang mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi mereka diketahui oleh jajaran Polres Jakut yang menyamar. Puluhan pemeras itu terancam dijerat pasal pemaksaan dengan hukuman penjara minimal 1 tahun.
"Titik rawan aksi seperti ini ada di Pos 9 Tanjung Priok, Plumpang, Perempatan Mambo, Perempatan Coca Cola, dan sebagian di Kelapa Gading," ujar Iqbal.
(vid/rmd)










































