"Sampai sekarang saya belum menerima suratnya, jadi mudah-mudahan sebentar lagi saya ketemu ketua fraksi untuk terima suratnya. Isinya kita belum tahu," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Menurut Pasek, pemberhentian anggota DPR diatur dalam UUMD3, termasuk soal hak imunitas anggota dewan jika terjadi perbedaan pendapat. Pihaknya heran jika diberhentikan karena melanggar pakta integritas partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya, sejak ia meniti karir dari menjadi wartawan, advokat sampai politisi, ia mencoba merawat integritasnya. Jika dianggap melanggar pakta integritas maka ia akan menguji dimana pelanggarannya.
"Dalam pakta integritas tidak boleh korupsi, kolusi dan nepotisme, itu yang kita tandatangani. Kalau kasus korupsi, saya tidak terlibat SKK migas atau videotron," ucapnya.
Kasus videotron adalah kasus yang meyeret anak ketua Harian Partai Demokrat Sjarif Hasan yaitu Riefan Avrian yang diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau kolusi, saya tidak pernah berkolusi saya biasa-biasa saja. Nepotisme, istri saya caleg DPRD Bali saya DPD, tidak ada suami istri menjadi caleg (di tingkat yang sama). Kalau itu dianggap melanggar pakta integritas rasanya tidak ada," ujarnya.
"Itu contoh saja. Kasus korupsi kan banyak, Hambalang dan sebagainya. Saya tidak bergaul di frekuensi itu," imbuhnya soal mengapa mencontohkan kasus anaknya Sjarief Hasan.
Dalam pemberhentian Gede Pasek Suardika dari anggota DPR, surat DPP itu ditandatangani oleh ketua harian Sjarif Hasan dan sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.
(bal/van)