Kasus Dugaan Suap, Jamwas: Jaksa Albert Dimutasi Non Job di Kejagung

Kasus Dugaan Suap, Jamwas: Jaksa Albert Dimutasi Non Job di Kejagung

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 18:06 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutasi Jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu berkaitan dengan dugaan suap. Jaksa Albert disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak di PN Tipikor menerima US$ 50 ribu

"Jaksa Albertinus sudah dimutasi non job di Kejagung," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan saat dihubungi, Kamis (16/1/2014).

Mahfud menambahkan pihaknya masih akan terus mengembangkan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua penyidik pajak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tengah dikembangkan pemeriksaan. Kita sudah berkoordinasi dengan Lapas Sukamiskin untuk memeriksa saudara Eko dan Dian," kata eks Jampidum itu.

Sebelumnya, Jaksa Albert yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati DKI Jakarta itu disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu.

Dirinya dikatakan menerima uang sebesar US$ 50 ribu. Duit ini berasal dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan dua penyidik itu. Namun, Albert menolak disebut menerima uang itu.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini