"Jaksa Albertinus sudah dimutasi non job di Kejagung," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan saat dihubungi, Kamis (16/1/2014).
Mahfud menambahkan pihaknya masih akan terus mengembangkan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua penyidik pajak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Albert yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati DKI Jakarta itu disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu.
Dirinya dikatakan menerima uang sebesar US$ 50 ribu. Duit ini berasal dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan dua penyidik itu. Namun, Albert menolak disebut menerima uang itu.
(dha/ndr)










































