"Patuh dan kerjasama dengan para penegak hukum adalah keharusan bagi semua kader. Proaktif tentu tergantung konteks hukum yang ada," kata jubir DPP PD Ikhsan Modjo, kepada detikcom, Kamis (16/1/2014).
Sutan dan Tri Yulianto, menurut Ikhsan, harus bisa membuktikan tudingan tersebut salah. "Sebab ada tudingan yang substantif dalam arti didasari bukti-bukti hukum yang ada harus ditanggapi dengan serius dan proaktif dengan membuktikan tidak benar," kata Ikhsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas. Dalam persidangan, eks kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menyebut ada THR sebesar USD 200 ribu untuk Sutan Bhatoegana.
Menurut Rudi, THR untuk Sutan diberikan melalui Tri Yulianto. KPK pun pernah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto terkait kesaksian Rudi itu.
Ruang Tri Yulianto terdapat di lantai 10 Gedung Nusantara II DPR. Nomor ruangnya 1013. Sedangkan ruang Sutan Bhatoegana, yaitu ruang 0905, terdapat di lantai 9 gedung yang sama.
(van/trw)











































