"Sudah damai dengan tetangganya? Damai saja, namanya kan hidup bertetangga ya," kata Rudy kepada Yayan di PN Jaktim, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Dengan mengenakan kerudung cokelat, Yayan tersenyum lepas. Ia pun menjawab pertanyaan Rudy sekenanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan belum dimulai membuat Rudy dan Yayan berbincang sejenak. Hal ini seolah-olah menepis tudingan adanya permintaan sejumlah uang ke pihak keluarga Yayan untuk penangguhan penahanan.
Yayan dipenjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2014 dalam kasus penganiayaan terhadap Yusnina. Kasus ini bermula ketika Yusnina menuding Yayan membuang sampah di halaman rumahnya pada 1 Juli 2013 lalu.
Warga kemudian membentuk aksi solidaritas mengumpulkan koin agar Yayan ditangguhkan penahanannya. Aksi ini dilatarbelakangi dugaan penzaliman hukum karena uang Rp 5 juta untuk penangguhan tersebut.
(vid/tor)










































