Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati akan dihadirkan sebagai saksi perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng. Ada empat orang yang akan bersaksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.
Ketiga orang saksi lainnya adalah Ruji dan Guno dari KPUD Gunung Mas serta Kasianur Sidauruk, panitera MK. Keempat nama saksi ini sudah dijadwalkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan pekan lalu.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambit dan Cornelis didakwa memberi duit suap yakni Rp 3 miliar serta Rp 75 juta ke Akil dan Chairun Nisa. Duit ini diberikan terkait permintaan Hambit agar keberatan yang diajukan ke MK ditolak dan keputusan KPU yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan sah.
Uang suap Rp 3 miliar untuk Akil berasal dari Cornelis, Komisaris PT Berkala Maju Bersama. Sedangkan duit Rp 75 juta diberikan Hambit ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas pengurusan permohonan ke Akil Mochtar.
(fdn/nvc)











































