Pembobol BNI Divonis 15 Tahun

Pembobol BNI Divonis 15 Tahun

- detikNews
Senin, 29 Nov 2004 16:40 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Komisaris Utama PT Mahesa Karya Mandiri Rudi Sutopo dalam kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun.Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2004). Sidang dimulai pukul 15.00 hingga 16.05 WIB.Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah, menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orupsi dengan malakukan pencairan letter of credit (L/C) kepada Bank BNI.Terdakwa seolah-olah melakukan ekspor agar bisa mendapatkan dana pinjaman dari bank BNI.Perbuatan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Terdakwa juga melanggar UU No. 15 tahun 2001 tentang pencucian uang.Selain dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka terdakwa harus meringkuk ke tahananselama 6 bulan.Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup besar. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memperbaiki perekonomian nasional.Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Thaher yang menuntutnya dengan hukuman penjara 20 tahun.Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, JPU menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kita punya waktu 14 hari. Jadi kita masih pikir-pikir," ujarnya.Terdakwa Rudi yang memakai baju batik warna coklat enggan berkomentar banyak soal vonis hakim tersebut. Namun dia memastikan akan mengajukan banding."Saya akan banding, jelas saya akan banding. Kalau diminta tanggapan, saya kasihan pengadilan jadi tempat sampah," kata Rudi tanpa mau merinci pernyataannya tersebut.Rudi Sutopo merupakan salah seorang terdakwa pembobol BNI yang pernah mengungkapkan bahwa Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI, memberi Rp 180 juta kepada Direktur II Samuel Ismoko sebagai uang saku perjalanan dinas ke Bangkok Thailand. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads