"Keterangan saksi itu disanggah oleh Vanny. Vanny katakan barang itu adalah barang Arun. Dan barang bukti itu tidak dalam penguasaan Vanny," kata anggota tim pengacara Vanny bernama Rakhmat Jaya kepada detikcom, Senin (13/1/2014).
Arun merupakan sosok misterius yang sempat ada saat penggerebekan itu. Namun Arun kemudian pergi, lepas dari penggerebekan polisi meski statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kasus narkoba itu dikenakan pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Rakhmat berharap, kepolisian bisa menindaklanjuti proses rehabilitasi yang kini diupayakan.
(dnu/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini